
SPMB SMAN Karangpandan Tahun Ajaran 2025-2026
PERSYARATAN SPMB SMAN
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan :
- Jalur Domisili
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai samaisetingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/ Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
- Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/PDF/SPM, data calon Murid dan pondok pesantren bersumber dari Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Jalur Afirmasi
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
- Bagi Calon Murid dari pondok pesantren hares terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Calon Murid yang berasal dan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
- Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
- Jalur Prestasi
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 Â (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi. yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti. prestasi Calon Murid yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlarnpir).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Jalur Mutasi
- Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
- Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
- Surat penugasan dan instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota bagi Caton Murid melalui. Jalur Mutasi paling lama 1 (satu) Tahun.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
- Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagairnana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan
TATA CARA PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI BERKAS
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon Murid menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs SPMB Daring dengan alamat https://spmb.jatengprov.go.id/
- Calon Murid mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB.
- Calon Murid menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon Murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Murid akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB.
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Calon Murid wajib mengajukan verifikasi berkas di Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupateni Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka (1) antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid).
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
- KK hilang atau rusak.
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
- Nama orang tua/ wali calon Murid barn yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak daniatau anak yang diasuh oleh panti.
- Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
- Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada pada Educational Management Islamic System (EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu Satuan Pendidikan pada jenjang PKPPS/ PDF/SPM, data calon Murid dari pondok pesantren bersumber dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan telah terintegrasi dalarn sistem aplikasi SPMB.
- Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu didasarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
- Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Murid yang berasal dari panti asuhan).
- Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon Murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain.
- Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan), sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten /Kota (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi) paling lama 1 (satu) Tahun.
- Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Kepala Sekolah yang bersangkutan dilarnpiri Surat Keputusan/Penugasan dan pejabat yang berwenang (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi).
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi), dikecualikan bagi anak Guru.
- Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat yang bersangkutan (bagi. Calon Murid melalui Jalur Mutasi).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB Tanggal 17 Juni 2025. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).
- Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP/ sederajat yang berisi keterangan bahwa calon Murid pernah menjadi Ketua OSIS atau Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB. (khusus bagi Calon Murid yang memiliki).
PEMILIHAN SEKOLAH
SMA Negeri
- Calon Murid memiliki hak melakukan pendaftaran pada 1 (satu) Satuan Pendidikan dalam 1 (satu) Jalur SPMB.
- Calon Murid SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan Jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur
SELEKSI
Seleksi SPMB SMA Negeri dengan ketentuan:
- Jalur Domisili
- Seleksi untuk pemenuhan hingga kuota 30% (tiga puluh persen) daya tampung dilakukan dengan urutan :
- jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
- usia yang paling tinggi Calon Murid,
- seleksi domisili setelah terpenuhinya kuota daya tampung sebesar 30% (tiga puluh persen) dilakukan dengan urutan:
- Rata-rata Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
- Seleksi Jalur Domisili Khusus diikuti oleh Calon Murid dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan sebagai wilayah khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia Calon Murid yang lebih tinggi. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
- Seleksi Jalur Afirmasi
- Disabilitas, prioritas diterima;
- Calon Murid dan keluarga tidak mampu, dengan urutan
- Jarak tempat tinggalidornisili terdekat ke Satuan
- Pendidikan;
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi
- Anak Panti,
- Jarak tempat tinggal / domisili terdekat ke Satuan Pendidikan;
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi
- Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan;
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi
- Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke Satuan Pendidikan
- Seleksi jalur prestasi
Dengan urutan:
- Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi
- Seleksi Jalur Mutasi
Dengan urutan:
- anak guru sebagai prioritas;
- jarak domisili terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan;
- Usia Calon Murid yang lebih tinggi.
NILAI AKHIR SMA NEGERI
- Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SPMB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:
- Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
- Robot Ni1ai Kejuaraan (NK) atau Robot Pengalaman Organisasi (PO);
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA /MAN = NR + (NK atau PO)
DAFTAR ULANG
- Murid yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Murid Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Murid yang diyatakan lobos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website SPMB.
- Gabon Murid Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Murid Cadangan.
PENETAPAN CADANGAN
- Calon Murid yang dinyatakan tidak lobos dalam seleksi SPMB terdaftar sebagai cadangan.
- Calon Murid Cadangan akan mengisi kekosonganikekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Murid yang dinyatakan bolos seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang.
- Calon Murid Cadangan didasarkan pada pilihan Calon Murid sesuai jalur yang dipilih.
=================================================
Lampiran
- Permendikdasmen
- SK Gubernur Jateng Terakit SPMB
- Juknis SMPB Tahun 2025
- Flayer SMPB SMA Negeri Karangpandan
- Contoh Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen SPMB
- Contoh Form Nilai Rapor Semester 1-5
- Contoh Form ATS
- Contoh Form Surat Keterangan Kebenaran Prestasi
=================================================